Gelapkan Motor Inventaris Perusahaan, Diamankan Polsek Tanjung Lago
BANYUASIN, KBRS -- Perbuatan Win Widianto. S Bin Sudarso (23) asal Provinsi Riau ini sangatlah tidak terpuji. Pasalnya, selaku karyawan PT CCL bukannya memberikan kontribusi kepada pihak perusahaan di tempatnya bekerja malah dirinya menggelapkan Inventaris Sepeda Motor Honda Revo dan Kompas milik perusahaan tersebut.
Tersangka Win Widianto tinggal
Komplek PT. CCL Desa Kuala Puntian Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Komplek PT. CCL Desa Kuala Puntian Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Kapolsek Tanjung Lago Iptu Kusnadi SH mengatakan, kronologis kejadian pada Senin (4/12) sekira jam 10.00 WIB dimana tersangka adalah seorang asisten di PT. CCL dan mendapat Inventaris Sepeda Motor Honda Revo dan Kompas dari pihak perusahaan.
"Tetapi saat dilakukan pengecekan barang tersebut tidak ada serta telah digadaikan pada Joni sebesar Rp. 1.100.000 untuk membayar sewa mobil guna kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah)," ujar Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, Pada Rabu (13/12) sekira pukul 08.00 WIB telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka
Win Widianto, dimana tersangka sebelumnya telah dimintai keterangan selaku saksi, tanpa perlawanan .
Win Widianto, dimana tersangka sebelumnya telah dimintai keterangan selaku saksi, tanpa perlawanan .
"Saat ini barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK Sepeda Motor, surat pernyataan tersangka, tanda terima kompas dan daftar barang inventaris," tutupnya. (Adam)