Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang Sebar Maklumat Kapolda Sumsel Secara Door To Door
BANYUASIN, KBRS -- Demi untuk mengantisipasi Penyalahgunaan Senpira dan bahan peledak (handak) ilegal, Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang Bripka Nopha melaksanakan sosialisasi dan Sebar Maklumat Kapolda Secara Door to Door kepada warga masyarakat Desa Sungsang 3 Kecamatan Banyuasin 2 Kabupaten Banyuasin. Kamis (07/12) sekira jam 09.00 WIB.
"Adapun tujuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat desa Sungsang 3 dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya," Ujar Kapolsek Sungsang Iptu Nazirudin SH.
Menurut Kapolsek, selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain, oleh karena itu jelasnya, bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak berwajib atapun Bhabinkamtibmas Polsek Setempat.
"Bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara," tandasnya. (Adam).