Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Himbau Warga Desa Tebing Abang Terkait Masalah Senpi
BANYUASIN.KBRS - Sebelum terlambat, khususnya warga di Rantau Bayur yang memiliki Senpira segera diserahkan kepada pihak yang berwajib, sebab apabila sampai tertangkap tangan oleh anggota polisi maka akan dihukum dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Ya, siapa yang tak menyerahkan senpira dengan cara Sukarela, sesuai undang-undang darurat No 12 Tahun 1951 terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara,” ujar Brigpol Mukhlisin, SH Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur saat melaksanakan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel di Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur. Sabtu (9/12).
Namun apabila Senpira diserahkan dengan cara sukarela,lanjut dia dalam himbauannya, warga dijamin tidak akan mendapatkan hukuman tersebut. Sebelum itu terjadi, maka pihaknya memberikan kesadaran warga tentang hal itu.
“Upayanya dengan melakukan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda Sumsel tentang penyalahgunaan senpi illegal dan bahan peledak kepada masyarakat,”terangnya.
Adapun tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Tebing Abang dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya.
“Selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain. Bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela,”tuturnya.(Adam)