Bhabinkamtibmas Brigpol Darmawansyah Sebar Maklumat Kapolda Sumsel
BANYUASIN, KBRS -- Polres dan Polsek Jajaran terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penyalagunaan Senpi, amunisi dan bahan peledak ilegal yang bisa membahayakan diri mereka sendiri.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Brigpol Darmawansyah yang terus gencar melaksanakan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel Nomor : Mak/05/XI/2017 tentang Senjata Api, Amunosi dan Bahan Peledak.
Kegitan tersebut saat ini berlokasi di Desa Upang Marga Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin. Selasa (12/12) sekira jam 09.00 s/d selesai.
Bhabinkamtibmas Brigpol Darmawansyah dalam sosialisasinya , menghimbau dan mengajak para warga masyarakat untuk berpartisipasi mensosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel tersebut kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan senpi rakitan, amunisi dan bahan peledak.
"Oleh karena itu saya berharap agar segera melaporkan dan menyerahkan secara sukarela ke Polsek Makarti Jaya dan tidak akan diproses dengan hukum," ujar Brigpol Darmawansyah dalam himbauannya.
Dikatakannya lebih lannut, apabila anggota Polri melakukan razia atau tertangkap tangan membawa senpi rakitan, amunisi dan bahan peledak illegal, maka akan diproses dengang UU darurat Nomor 12 Tahun 195.
"Tentang kepemilikann senjata api, amunisi dan bahan peledak illegal, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup / 20 tahun," tandasnya. (Adam).