News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Bhabin Kamtibmas Polsek Makarti Jaya Terus Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel

Bhabin Kamtibmas Polsek Makarti Jaya Terus Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel

BANYUASIN, KBRS -- Demi untuk menyebarkan informasi kepada warga masyarakat tentang larangan menyimpan/ menggunakan senjata api yang bukan profesinya, Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Brigpol Hijri terus melakukan  mensosialisasi kepada warga masyarakat desa yang menjadi binaannya.

Selain itu melakukan sosialisasi, Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya juga melalukan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel Nomor : Mak/05/XI/2017 tentang Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak Ilegal.

Kegiatan Bhabinkamtibmas tersebut berlokasi di Desa Pondowo Harjo Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Sabtu (16/12) pukul 09.00 s/d selesai.

Dalam sosialisasinya Bhabinkamtibmas Brigpol Hijri menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan senpi rakitan, amunisi dan bahan peledak agar segera melaporkan dan menyerahkan secara sukarela ke Polsek Makarti Jaya dan tidak akan diproses dengan hukum.

"Tetapi apabila anggota Polri melakukan razia atau tertangkap tangan membawa senpi rakitan, amunisi dan bahan peledak illegal, maka akan diproses dengang UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikann senjata api, amunisi dan bahan peledak illegal, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup / 20 tahun," ujar Brigpol Hijri dalam himbauannya. (Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.