News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Berikan Pemahaman Tentang Senpi, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Sebar Maklumat Kapolda Sumsel di Desa Lebung

Berikan Pemahaman Tentang Senpi, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Sebar Maklumat Kapolda Sumsel di Desa Lebung

BANYUASIN, KBRS -- Demi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penyalahgunaan senpi/ senpira, amunisi dan bahan peledak ilegal, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aipda Adi Wibowo SH terus gencar melaksanakan sosialisasi sekaligus sebar Maklumat Kapolda Sumsel.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara dor tudor yang berlokasi di Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (03/12) sekira jam 10.00 WIB.

"Adapun tujuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Lebung  dan sekitarnya tentang dampak bahaya  memiliki senpi / senpira  dan bahan peledak yang bukan kewenangannya," ujar Kapolsek Rantau Bayur Iptu Sumadiono SH.

Menurut Kapolsek, Senpi / Senpira Amunisi dan bahan Peledak Ilegal, selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain. Untuk itu bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada Pihak  Berwajib atapun Bhabinkmatibmas Polsek Setempat.

"Bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara," terangnya. (Adam).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.