Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Muara Telang
BANYUASIN, KBRS -- Hendra Wahyudi Alias Andra Bin Yadi (18) pelaku pencurian Sepeda Motor milik korbannya Harto Usman Bin Muripan (16) akhirnya diamankan Polsek Muara Telang.
Tersangka merupakan warga RT. 16 dusun IV Desa Telang Makmur Kecamatan Muara Telang Kabupaten banyuasin dan sementara korban merupakan warga RT. 07 RW. 02 dusun Sukorejo Desa Panca Mukti Kecamatan Muara Telang Kab. Banyuasin
Dari informasi yang dapat dihimpun, sebelumnya tersangka sempat melarikan diri setelah berhasil mencuri Sepeda Motor tersebut. Namun setelah tersangka pulang ke Desanya tersangka berhasil ditangkap oleh warga.
"Tersangka ditangkap ketika tersangka pulang kedesa dan warga di Desa Panca Mukti Kec. Muara Telang Kab Banyuasin curiga sehingga tersangka diamankan oleh warga kemudian melaporkan ke Polsek Muara Telang dan setelah di introgasi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut," ujar Kapolsek Muara Telang Iptu Henry SH.
Menurut Kapolsek, kronologis kejadian terjadi pada Jum'at (01/12) pukul 18.00 WIB dimana pelaku masuk kedalam rumah ketika rumah korban keadaan kosong karena saat itu korban sedang melaksanakan sholat maghrib di Mushola.
"Lalu tersangka masuk kedalam rumah dengan cara membuka pindu dapur dan mengambil 1 unit Sepeda Motor yang berada didalam rumah yang terletak bagian dapur. Akibat kejdian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.0000 dan melaporkan ke Polsek Muara Telang," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka lanjut Kaposek, juga diamankan barang bukti berupa 1 Unit ranmor yamaha Vega ZR warna hijau,BG 5429 IR,Ni sin 5D9-1430808,NO KA MH35D204BJ430723 dan kunci kontak dan 1 Lembar STNK
"Saat ini tersangka terancam hukuman saksi kurungan penjara diatas 5 tahun penjara," tandasnya. (Adam)