Bakal Ada Tersangka Terkait Kasus IP200
BANYUASIN.KBRS - Penyelidikan kasus korupsi program pengembangan irigasi rawah pasang surut tahun 2016 lalu di Desa Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan sudah semakin terang benderang. Soalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin dalam waktu dekat ini bakal menetapkan tersangka.
"Ya, dalam kasus IP200 yang dibiayai APBN sebesar Rp 3 milyar 72 juta tersebut bakal ada tersangka. Tunggu saja waktunya segera akan ditetapkan," ujar Andra Kurniawan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (4/12).
Tapi sebelum penetapan jadi tersangka lanjut Andra, pihaknya terlebih dulu akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan dan pengembangan sehingga mereka bukan lagi diminta keterangan. "Kedepan ada 14 saksi akan kami panggil,"jelasnya.
Jika ditanya siapa-siapa yang bakal dijadikan tersangka, ia menegaskan orang yang yang bertanggungjawab atas penyimpangan dalam kegiatan tersebut. "Penetapan tersangka sesuai fakta-fakta yang diungkapkan oleh saksi-saksi terkait dengan penyimpangan dana kegiatan,"bebernya.
Kegiatan ini timbul dari kontrak antara PPK dan Gapoktan. Untuk mengungkap berapa besar kerugian negara, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak BPKP dan penyidik telah meminta untuk melakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas kasus itu.
Seperti diketahui dana tersebut diperuntukan pembangunan feroscement (saluran air) sebanyak 16 unit tapi pembelian material tidak sesuai dengan realisasi dilapangan. Kemudian, terkait dengan pembelian benih padi 40 KG perhketar dan uang pengelohan lahan 500 ribu perhektar.
"Indikasi bantuan disinyalir terdapat manipulasi data dan pertanggungjawaban SPJ karena berdasarkan tim pemantauan dilapangan terdapat lahan kebun, kelapa sawit dan karet yang dimasukan juga dalam alokasi bantuan, padahal bantuan lahan khusus untuk lahan sawah,"pungkasnya.(Adam)