Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMAN I Banyuasin III Gandeng Komite
BANYUASIN, KBRS -- Dengan melalui pertimbangan Sekolah SMAN I Banyuasin III saat ini menggandeng Komite untuk mencari pendanaan Sekolah, karena ini dipandang perlu untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan,oleh sebab itu dipandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.
"Pertimbangan tersebut mengacuh pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," ujar Kepala Sekolah SMAN I Banyuasin III H. Riduan Nawawi S.Ag M.Si saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (06/11).
Diktakan dia, dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
“Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” terangnya.
Lebih jauh dijelaskan nya bahwa Penggalangan Dana
Dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan artinya itu bukan pungutan sesuai dengan Pertaturan Menteri Pendidikan No 75 tahun 2016," jelas dia.
"Yang pasti tegas dia, berdasarÄ·an peraturan tersebut, saat ini Komite peran dan pungsinya untuk membantu pendanaan Sekolah sebagai perpanjangan tangan dari Sekolah ke orang tua siswa dan dunia usaha," pungkas dia. (Adam).