Sesuai Perbub DPMDPSP PALI Gratiskan Bikin Surat Izin
PALI, KBRS-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMDPSP) Kabupaten PALI menggratiskan pengurusan surat izin bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMDPSP PALI Agus Darmawi Wijaya SE saat disambangi diruangannya.
"Kita gratiskan pembuatan dan pengurusan izin. Hal ini sesuai Peraturan Bupati PALI," ungkapnya, Selasa (7/11).
Menurutnya, selain memudahkan hal ini juga sebagai upaya kemajuan pembangunan di PALI sebagai Daerah Otonomi Baru di Sumsel. "Jika ada oknum pegawai yang meminta uang dalam pengurusan, jangan takut untuk melaporkan ke saya atau langsung ke Bupati PALI," tambahnya.
Agus menyatakan dengan digratiskan dalam pengurusan dan pembuatan izin ini, diharapkan masyarakat dapat bergairah dalam mengurus izin usaha dan juga percepatan pembangunan di PALI makin meningkat," paparnya lagi.
Ia juga menghimbau bagi warga yang belum mengurus atau belum tahu adanya Perbub ini agar segera mengurus ke DPMDPSP PALI agar lebih tenang dan dilayani dengan sebaik-baiknya.(sendi)