Rusli : Catin Bisa Medapatkan Akta Nikah, Harus Lengkap Sayarat
BAYUASIN, KBRS - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suak Tapeh dilantik oleh Kanwil Provinsi pada (09/10) dan mulai berkantor pada (10/10). Jadi terhitung dari tanggal tersebut artinya kurang 7 hari akan memasuki 1 bulan.
Terkait hal itu sampai saat ini terlihat KUA Kecamatan Suak Tapeh selalu aktif memberikan pelayanan kepada warga masyarakat Suak Tapeh yang ingin mengurus masalah pernikahan.
"Dalam bulan Oktober ini kita sudah melayani tiga orang yang mengurus masalah pernikahan yaitu Desa Talang Ipuh, Desa Sedang dan Desa Sukaraja," ujar Kepala KUA Suak Tapeh Drs. H. Jahri AK melalui Pengelola Administrasi dan Dokumentasi Pemeriksaan Berkas Catin (Calon Pengantin). Rusli S.Ag. Jum'at (03/10).
Dikatakan Rusli, sayarat berkas catin yaitu NA dari Kades baik catin laki maupun perempuan, pas photo catin.Apabila salah satu catin terang Rusli, berasal dari kecamatan lain ia harus melengkapi rekomondasi dari KUA Kecamatan yang bersangkutan.
"Apabila status catin janda / duda, bila ia cerai melalui pengadilan harus dibuktikan dengan melampirkan akta cerai yang asli dari pengadilan Agama dan apabila janda / duda karena meninggal dunia harus dibuktikan N6 dari Kepala Desa / Lurah yang bersangkutan," jelas dia.
Lebih lanjut dikatakan Rusli, pihak dari KUA bisa mengeluarkan surat nikah apabila syarat yang telah ditentukan sudah dipenuhi," Dengan memenuhi sayarat tersebut baru bisa dikeluarkan akta nikah," pungkas dia. (Adam)