Razia Zebra Gabungan Polres Muba
MUBA, KBRS- Operasi Razia zebra secara serentak diseluruh Indonesia, juga digelar satuan lalulintas (Satlantas) Polres muba digelar dijalan simpang empat balai agung kelurahan balai agung kecamatan sekayu Kab muba yang melibatkan instasi lainnya yaitu Dishub, Kejaksaan, Pengadilan dan Polisi militer ditamba personil Polri yang terdiri dari Sat Lantas, Sie Propam, Sat Reskrim dan Sat Sabhara. selasa (14-11-2017)
Razia tersebut ditemukan sebanyak 38 pelanggar lalulintas berdasarkan dari hitungan surat tilang selama kurang lebih dua jam Razia digelar
Kapolres muba AKBP,Rahmat Hakim,Sik melalui kasat lantas Akp. Rio arta mengatakan kegiatan hari ini melakukan operasi razia gabungan bersama Dishub, Kejaksaan, Pengadilan dan Polisi militer ditamba personil Polri sendiri yang terdiri dari Sat Lantas, Sie Propam, Sat Reskrim dan Sat Sabhara.
Dalam kegiatan kali ini kita langsung melakukan persidangan terhadap pelanggar lalulintas dan diproses oleh pihak kejaksaan tampa menunggu jadwal persidangan yang kita terapkan pada blangko surat tilang Sebanyak 38 lembar tilang yang sudah disidangkan dalam operasi yang digelar terdiri dari R2 sebanyak 8 unit, Sim 22 buah dan Stnk 8 lembar.juga ditemukan pengendara yang membawa senjata tajam dan diserahkan kepolsek sekayu guna penyidikan lebih lanjut.ucapnya.
Kadisub Muba H Pathi Ridwan,juga menambahkan Razia gabungan ini bertujuan tidak lain adalah tertip lalulintas untuk semua jenis kendaraan yang tidak melengkapi admistrasi surat-surat baik kendaraan pribadi.angkutan umum dan angkutan barang sesuai dengan prosedur akan diperiksa oleh anggota,
"Bila ditemukan pelanggaran langsung ditilang baik oleh Dishub maupun oleh polisi setelah itu berkas diserahkan kepada hakim sidang ditempat dan langsung membayar dendanya dan dieksekusi oleh jaksa. Tandasnya
Dia menambahkan harapan kita kepada masyarakat baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum serta angkutan barang agar dilengkapi admistrasi sebelum berkendara,Sim, Stnk yang wajib dan lain sebagainya.apa lagi angkutan umum harus ada izin trayek," tambah Pati.(Rdi)