Polsek Tanjung Lago Terima Serahan Senpira Warga Desa Sungai Dua
BANYUASIN, KBRS -- Kesadaran masyarakat banyuasin dalam memiliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya semakin terlihat berkat kerja keras pihak kepolisian terutama melalui Bhabinkamtibmas yang slalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat diwilayah binaannya tentang larangan penggunaan senpi / senpira yang bukan kewenangannya.
Hal ini terbukti dimana sebagian besar masyarakat banyuasin sudah banyak yang menyerahkan senpi / senpira yang di milikinya baik melalui Bhabinkamtibmas ataupun langsung kepada Polsek setempat.
Seperti halnya yang dilakukan Supriyanto selaku Kepala Desa Purwosari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Beliau mewakili warganya untuk menyerahkan satu buah senpira laras pendek jenis Revolver ke Mapolsek Tanjung Lago.
Serah terima senpira tersebut langsung diterima Kapolsek Tanjung Lago Iptu Kusnadi SH dan didampingi serta disaksikan Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Lago Bripka Kristianto Larel.
Rabu (15/ 11) sekira jam 15 : 00 WIB. Serah terima senpira langsung dibuatkan berita acara.
Rabu (15/ 11) sekira jam 15 : 00 WIB. Serah terima senpira langsung dibuatkan berita acara.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Tanjung Lago Iptu Kusnadi SH mengucapkan banyak terima kasih kepada warga sungai dua yang dengan kesadarannya menyerahkan senpira kepada kami. "Terima kasih kepada masyarkat sungai dua yang dengan kesadarannya telah menyerahkan senpira miliknya," ucapnya.
Untuk itu kata Kapolsek, saya menghimbau kepada warga masyarakat lainnya agar juga secara kesadarannya untuk menyerahkan senpira bilamana memilkinya.
"Karena memiliki senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 tahun 1951 dan dapat dikenakan sangsi dengan ancaman 12 tahun penjara," tandasnya. (Adam).