News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Polsek Pangkalan Balai Terima Penyerahan Senpi Revolver Dari Warga Kelurahan Satrio

Polsek Pangkalan Balai Terima Penyerahan Senpi Revolver Dari Warga Kelurahan Satrio



BANYUASIN, KBRS -- Gencarnya Bahabinkamtibmas di semua Polsek Jajaran Polres Banyuasin mensosialisasikan sekaligus penyebaran maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan penggunaan senjata api yang bukan profesinya banyak membawa keberhasilan.
Keberhasilan itu terbukti dimana sudah banyak warga masyarakat banyuasin yang dengan kesadarannya menyerahkan senpira yang di milikinya ke Polsek - Polsek Jajaran Polres Banyuasin.

Ini suatu keberhasilan yang patut diacungi jempol, saat Press Reakase di Mapolres Banyuasin, Rabu (08/11) Polres Banyuasin telah menerima 11 pucuk senpira laras panjang jenis kecepek dan 2 pucuk senpi laras pendek jenis Revolver hasil dari penyerahan warga masyarakat.

Kali ini Fahami salah satu warga Kelurahan Satrio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, dengan secara sadar menyerahkan senpi Revolver miliknya ke Polsek Pangkalan Balai. Kamis (09/11) sekira jam 10.00 WIB.
Penyerahan 1 ( satu ) buah senpi laras pendek jenis Revolver berikut 2 ( dua ) buah amunisi langsung diterima Kapolsek Pangkalan Balai Iptu M. Bayu Agustian Sik didampingi Kanit Reskrim Aiptu Doni Oktariza  SH dan kemudian dibuat berita acara serah terima.

Kapolsek Pangkalan Balai Iptu M Bayu Agustian Sik dalam kesempatan tersebut mengucapkan banyak terima kasih kepada warga Kelurahan Setereo dan umumnya kepada masyarakat Kecamatan Banyuasin III dan Kecamatan Sembawa Kab.Banyuasin yang dengan kesadarannya telah menyerahkan senpira kepada kami.

"Sampai hari ini lebih kurang 6 ( enam ) senpi yang telah kami terima dari warga baik yang Laras panjang maupun Laras pendek," ujar Kapolsek dalam penyampaiannya.

Kapolsek  juga menghimbau kepada warga masyarakat lainnya agar juga secara kesadarannya untuk menyerahkan senpira bilamana memilkinya. " Memiliki senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 tahun 1951 dan dapat dikenakan sangsi dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkapnya. (Adam).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.