Polres Prabumulih mulai sebar spanduk sosialisasi call center 110 di kel dan desa se kota prabumulih
PRABUMULIH, KBRS-Layanan call center 110 ini merupakan wujud pelayanan polisi kepada masyarakat khususnya warga kota Prabumulih agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta untuk menjamin rasa kenyamanan dan keamanan bagi warga di lingkungan tempat tinggal mereka. Dimana, dengan layanan ini masyarakat bisa menelepon polisi dalam waktu selama 24 jam.--“Semua masyarakat bisa menyampaikan keluhan, dan Polres pun siap memberikan pelayanan apapun kepada masyarakat. Harapan saya tentunya juga tidak di buat main-main, karena akan terdata dan pasti akan kita lacak,” tegasnya. Sebab dalam setiap laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui Call Center 110 tersebut, lanjut Kapolres, terlebih dulu masuk ke Markas Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), kemudian pengaduan itu dikirim kembali ke operator Polres Prabumulih.
“Jadi mekanismenya laporan disampaikan masyarakat diterima oleh operator di Mabes Polri, lalu langsung diteruskan ke wilayah pengaduan bersangkutan. Di ruang Call Center 110 ini, akan berbunyi sirene yang sangat keras, yang menandakan bahwa ada laporan dari masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti,