Polres dan Pemkab Banyuasin MoU Awasi Dana Desa
BANYUASIN, KBRS - Polres dan Pemkab Banyuasin melakukan penandatanganan MoU dalam rangka pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Penandatanganan dilakukan antara Kapolres AKBP Yudi Surya Markus Pinem, S.Ik dengan Bupati Banyuasin Ir SA Supriyono MM di graha sedulang setudung Pemkab Banyuasin Kamis (2/11).
Turut hadir dalam tersebut Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK, Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono MM, Kepala OPD Pemkab Banyuasin, Kepala cabang Bank sumsel Babel, Kepala KP2KP, Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran Polres Banyuasin, Camat serta Kades se Kabupaten Banyuasin
Kapolres Banyuasin mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama Polri dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri. Dalam melakukan pencegahan dan pengawalan ini, nantinya yang akan menjadi garda terdepan dari kepolisian adalah Bhabinkamtibmas yang akan melihat pelaksanaan dana desa.
"Saya ingin menjelaskan tentang MoU pengawasan dana desa, Jangan ada salah persepsi atas tiga pilar, jangan ada kecurigaan karena selama ini sudah baik, jangan merasa adanya mou ini kerjasama yang sudah terjalin jangan sampai tidak harmonis lagi. Bhabinkamtibmas bukan penindakan tapi mengontrol pengguna dana desa, ikut juga membangun desa. penyalahgunaan yang di sengaja maka akan di tindak secara hukum, "terangnya
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Yudi, MoU dilakukan untuk pengawasan, pengawalan dan memperbaiki sistem pengelolaan dana desa. "Saya khusus pesankan kepada bhabinkamtibmas agar MOU ini jangan untuk menakuti nakuti, justru kita harus ikut bersama sama membangun desa. Kalau ada indikasi penyimpangan, harus dicegah dulu. Penegakan hukum pilihan terakhir," tegasnya
SA Supriyono mengatakan, kerja sama dilakukan sebagai upaya dalam pengawasan, pengawalan, dan memperbaiki sistem pengelolaan dana desa yang jumlahnya sangat besar. Kerja sama ini, lanjutnya perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak penyelewengan, sehingga dana desa ini bisa dimanfaatkan dengan tepat.
"Pengelo anggaran kewajiban OPD pengelolaan dana desa, harus kita pertanggung jawabkan dengan baik, kita tidak lagi menggunakan anggaran yang tidak jelas. 288 Desa di Banyuasin tiap tahun meningkatkan dana yang di kucurkan Pemerintah Pusat dari 300 juta, 625 juta dan 800 juta, ini uang rakyat kita jaga bersama agar pembangunan melalui pinggir bisa berjalan sesuai dengan program Nawacita presiden," ujar Bupati Supriyono.(Adam)