Polres Banyuasin Sita 13 Pucuk Senpira Selama Operasi Sapu Jagat
BANYUASIN,KBRS - Polres Banyuasin menyita sebanyak 13 unit senjata api rakitan (Senpira). Senpira sebanyak itu merupakan hasil dari kegiatan sapu jagat selama sepekan terakhir dan13 pucuk Senpira itu, 11pucuk laras panjang dan 2 pucuk laras pendek. Senpira itu rencananya bakal dimusnahkan.
"Senpira ini nerupakan sitaan dari Polsek jajaran seperti Polsek Pangkalan Balai, Polsek Rantau Bayur dan Polsek Betung. Ini semua perangkat desa yang menyita dimasyarakat dan duserahkan ke Polsek," kata Kapolres Yudhi Surya Markus Pinem S.IK di dampingi Kabag Ops dan Kasubbag Humas saat Press Realase di Mapolres Banyuasin. Selasa (07/11).
Kapolres mengimbau kepada semua masyarakat yang menyimpan senjata api berbahaya, silahkan serahkan ke Polres Banyuasin atau Polsek jajaran. "Saya jamin kita dikenakn sangsi kalau menyerahkan secara langsung," ujar dia.
Namun kata Kapolres, jika senjata itu hasil razia maupun laporan dri masyarakat. Maka pemilik bisa dikenakan undang-undang darurat dan bisa dikurung tiga tahun penjara. "Kalau menyerahkan maka tidak kena sangsi, tapi kalau tertangkap bisa dipidanakan, jadi saya imbau silahkan serahkan ke Polres jika ada yang menyimpan Senpira tersebut," harap dia.
Disinggung mengenai apakah Senpira itu ada produksinya di Banyuasin. Kapolres menegaskan di Banyuasin belum ada pabrik senpi. "Ini semua didapat dari luar, bukan asli buatan penduduk," ujar dia.
Sementara itu, Kades Rimba Balai Kec. Banyuasin III Emil Sakban mengatakan masyarakatnya turut menyerahkan Senpira. Pihaknya terus berupaya meminta masyarakat menyerahkan Senpira. "Kami selalu minta masyarakat yang punya Senpira untuk duserahkan ke Polsek," singkat dia. (Adam)