Polres Banyuasin Berhasil Amankan Shabu - Shabu 1,93 Kg Senilai Dua Milyar Rupiah
BANYUASIN, KBRS -- Satnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan narkoba jenis shabu-shabu seberat 1 kilogram dari tangan AY (26) seorang wanita dari Desa Panglima Kaom Kecamatan Jeuneb Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.
Kemudian, dua paket shabu-shabu seberat 93,79 gram dari tangan Jamaludin alias Akmal (27) sopir bus Putra Pelangi.
Barang haram ini diduga, milik bandar jaringan antar provinsi terutama Aceh,Bandar Lampung dan Palembang.
Tersangka AY dan Jamaludin telah diamankan petugas termasuk sejumlah barang bukti HP Tas dan uang. Keduanya akan dijerat dengan primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mininal lima tahun hingga hukuman seumur hidup.
"1,93 kg shabu-shabu ini kalau diuangkan Rp 2 miliar, "kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem SIK didampingi Wakapolres,Kabag Ops dan Kasat Narkoba AKP Liswan saat press rilis di Mapolres Banyuasin, Selasa (07/11).
Penangkapan shabu-shabu ini tegas Kapolres telah menyelamatkan sekitar 6000 jiwa penduduk Indonesia. "Kalau seandainya 1,93 Kg shabu ini bisa lolos, artinya 6000 jiwa masyarakat kita yang akan menanggung akibatnya," jelasnya.
Dijelaskan Kapolres, tersangka AY diamankan petugas karena kedapatan membawa shabu-shabu dan disimpannya di dalam tas di korset kursi 23-24 mobil ALS jurusan Medan-Bandar Lampung yang ia tumpangi.
"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang dari Medan, kita lakukan razia di Jalintim KM 42 pada tanggal 3 November sekitar pukul 07.30 wib dan mendapatkan shabu yang dibawa tersangka AY ini,"ujarya.
Dari pengakuan tersangka jelas Kapolres, sabu tersebut akan dibawa ke Bandar Lampung dan tersangka AY akan mendapatkan upah ketika barang ini sampai kepada pemesan.
"Tersangka AY ini hanya kurir, bandar dan pemiliknya masih kita dalami,"tandasnya. (Adam)