Personil Polres Banyuasin dan Polsek Mariana Kawal Aksi Unras Karyawan PT. HLRF
BANYUASIN, KBRS -- Sebanyak 30 orang karyawan PT. HLRF mogok kerja di depan kantor PT. Hijau Lestari Raya Fiberboard yang berada di jalan Sabar Jaya, Desa Pematang Palas, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Senin (20/11) sekira pukul 08 : 00 WIB.
Sekira pukul 09.00 WIB, para karyawan yang mogok kerja tersebut, melanjutkan aksinya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dengan menggunakan kendaraan R2 (Sepeda Motor) dan dilakukan pengawalan dari anggota Polsek Mariana.
Sekira pukul 09.30 WIB, para karyawan PT. HLRF bergabung dengan Federasi Serikat Buruh Sumsel (FSB NIKEUBA) untuk melaksanakan aksi unjuk rasa di kantor Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan di Jln. Jend. A. Yani Kec. SU II Palembang.
"Selaku Koordinaai Aksi (Korak) yaitu Hermawan, SH dan selaku Koordinasi Lapangan (Korlap). Eric Davistian, SH dengan jumlah massa lebih kurang 150 orang," ujar Kapolsek Mariana Iptu Nazirudin SH melalui Kasubbag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi.
Dikatakan Ery, bahwa tuntutan dari Ormas Federasi Serikat Buruh ( FSB NIKEUBA ) Sumsel terhadap pihak Disnakertrans yaitu, Memohon perlindungan hukum dan keadilan, Menolak penerapan upah murah bagi buruh dan Menuntut dilaksanakannya perundingan antara Serikat Buruh / Serikat pekerja dengan pihak organisasi pengusaha,menyangkut penyelesaian perundingan terhadap seluruh sektor UMPSP untuk tahun 2018.
Selanjutnya, Menuntut pembahasan UMPSP Sumsel tahun 2018. Menuntut ditetapkannya beasaran upah minimum Sektoral Prov. Sumsel tahun 2018. Menuntut Pemerintah Daerah Prov. Sumsel untuk memberlakukan ketentuan UMSP Sumsel tahun 2018 terhitung sejak tanggal 01 Januari 2018.
Menuntut pihak pegawai ketanagakerjaan dan PPNS untuk melaksanan tugas pokok berdasarkan hukum yang berlaku.
Menuntut Pemerintah Prov. Sumsel untuk memberikan sanksi yang tegas kepada aparat Disnakertrans. Menuntut perlindungan hukum dan penegakan hukum secara maksimal bagi pekerja / buruh.
Menuntut dilakukannya kerjasama sinergis antara antara aparat penegak hukum di bidang ketenagakerjaan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan RI.
Menuntut dilaksanakannya pelatihan tau pendidikan terhadap pegawai pengawas Ketenagakerjaan. Menuntut penyelesaian seluruh kasus – kasus pidana di bidang ketenagakerjaan yang berlarut – larut.
'Pukul 09.40 WIB, dilakukan mediasi pertemuan antara pihak perwakilan pengunjuk rasa sebanyak 8 (Delapan) orang dengan Pihak Disnaker Prov. Sumsel di ruang rapat Disnaker Prov. Sumsel," jelas Ery.
Adapun yang hadir dalam mediasi tersebut terang Ery, antara lain Plt. Kadisnakertrans Prov. Sumsel Ibu. Eki Jeskia, Ketua Bidang Pengupahan Disnaker Prov. Sumsel Ibu. Hj. Dewi Indriyanti, SH, Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Prov. Sumsel Bpk. H. Gunarisman SE, perwakilan dari Disnakertrans Kab. Banyuasin dan Kab. OKI.
Juga hadir perwakilan dari pengunjuk rasa antara lain Sdr. Hermawan, SH (FSB NIKEUBA), Sdr. Abson (PT. FGS), Sdr. Nasrun (PT. Hijau Lestari), Sdr. Rustam (FSB NIKEUBA), Sdr. Kosim (PT. Interbis), Sdr. Amir Hamza (PT. STS), Sdr. Edi Gunawan (FSB NIKEUBA), Sdri. Marlia (FSB NIKEUBA).
"Dalam pertemuan mediasi tersebut di pimpin oleh Plt. Ka Disnakertrans Prov. Sumsel Ibu. Eki Jeskia yang menerangkan bahwa meminta pihak perwakilan masing - masing pengunjuk rasa untuk memberikan pengaduan / tuntutan permasalahan kepada pihak Disnaker Prov. Sumsel agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Menurut Ery, hasil dari mediasi tersebut yaitu, Upah Sektoral akan diadakan pembahasan pada hari Kamis (23/11) 2017. Bahwa UMSP 2018 tetap akan diberlakukan akan secepatnya dibahas oleh Dewan Pengupahan dan paling lambat diupayalan akhir Desember 2017.
Sementara atas permintaan dari Koorak Sdr. Hermanwan, SH bahwa terhadap kasus-kasus normatif ketenagakerjaan akan dilakukan Verifikasi yang difasilitasi oleh Dinas berdasarkan Korwil pengawasan ketenagakerjaan perwilayah di Sumsel.
"Sekira pukul 12.00 WIB, para masa membubarkan diri dalam situasi aman terkendali.
Mengigat aksi unras di disnaker prov .tidak secara khusus membahas permasalahan di PT.Hijau Lestari Raya sehingga perlu waktu yang tepat untuk mediasi," tandasnya. (Adam)