Pelaku Pengeroyokan IRT Dibekuk Aparat
PRABUMULIH, KBRS - Dua kakak beradik Goplindra (28) dan Sandi Wijaya (24) harus berurusan dengan pihak kepolisisan akibat melakukan pengeroyokan terhadap Eli Daryati Binti Mustar warga Jln.prof. M.Yamin Gang Rambang rt.02 rw.01, Kel Pasar II Prabumulih.Kejadian bermula ketika korban mendatangi kedua pelaku untuk minta pertanggungjawaban karena telah memecahkan kaca lampu depan motor milik anaknya.
Saat itu terjadi adu mulut antara korban dengan kedua pelaku, Sandi yang merasa kesal langsung mengambil papan dan memukul kekorban sedangkan Goplindra memukuli korban dengan tangan kosong. Tak kuat menahan pukulan tersebut, Eli Daryanti jatuh tersungkur ketanah. Melihat korbanya jatuh, kedua tersangka langsung melarikan diri.
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami lebam di lengan kiri, luka lecet di dagu kiri dan bibir bawah.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, pihak kepolisian berhasil mengendus keberadaan para pelaku yang saat itu tengah berada di daerah kediamnya jln. Jend.Sudirman gang Surya kel pasar II Prabumulih.
Team Opsnal Reskrim Sektor Prabumulih Barat bersama Opsnal Reskrim Prabumulih sekitar pukul11.00 Wib, berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa ada perlawanan.
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Sofyan Afandi, SH membenarkan penagkapan tersebut. Kini kedua tersangka digelandang ke Polsek Prabumulih barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
" Benar, kita telah melakukan penangkapan pelaku yakni Goplindra (28 tahun) dan Sandi Wijaya (24 tahun). Penagkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bukan dari pengintaian pihaknya. Saat ini pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP perkara pengeroyokan," tegasnya. (ANDRIE/ FDH)