Paling Lambat 21 November, Pengumuman UMK Banyuasin
BANYUASIN, KBRS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyuasin, paling lambat mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 21November 2017 mendatang. Itu diungkapkan Kadisnakertrans Syahrial kepada wartawan, Selasa (31/10) kemarin.
Syahrial mengatakan begitu penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) akan diumumkan, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Banyuasin akan mempersiapkan rapat penentuan UMK. Kata dia rapat itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Ya UMK paling lambat ditetapkan dan diumumkan selambat–lambatnya pada tanggal 21 November mendatang. Dengan ratio kenaikan 8,71 persen dari inflasi nasional sebesar 3,72 persen, ditambah lagi pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen,” jelas dia.
Lebih lanjut dia menerangkan, UMP berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan untuk UMK, hanya berlaku pada kabupaten/kota yang memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/kota saja.
"Itupun Upah Minimunnya harus lebih tinggi dari UMP. Seperti diketahui, kalau UMK Banyuasin pada tahun 2017 ini sebesar 2.426.311 ke Provinsi, dan pada tahun 2016 lalu sebesar Rp2.241.936. Artinya setiap tahun meningkat UMK nya,” ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian terang dia, Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikanUpah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.
"Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/ 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.," beber dia.
"Besaran kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," tutupnya. (Adam)