News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU Banyusin Melakukan Nota Kesepahaman MoU Dengan Kejari

KPU Banyusin Melakukan Nota Kesepahaman MoU Dengan Kejari

BANYUASIN, KBRS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin melakukan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banyuasin tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Jum'at (3/11).

Kerjasama antar dua lembaga ini, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang langsung dilakukan oleh Ketua KPU Dahri MPdI dan Kejari Banyuasin  La Kamis SH MH di hotel Raden, Palembang.

Ketua KPU Banyuasin mengatakan,  MoU ini untuk menciptakan kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daetah (Pilkada) Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 mendatang.

"Proses Pemilu ini rawan terkait masalah hukum, untuk itu kami menajalin ketja sama dengan kejari, agar lebih mudah berkonsuktasi, hingga pa-apa yang dikerjakan oleh panitia bisa lebih terpantau dan lebih terarah agar tidam terjerumus ke pelanggaran hukum," katanya.

Sementara itu Kejari Banyuasin La Kamis mengatakan, MoU ini merupakan tindak lanjut dari telah disah kannya UU RI No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Menjeleskan peran kejaksaan yang siap mendampingi KPU bila nanti dalam tahapan-tahapan pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu dan juga pendaftaran caleg dari parpol peserta pemilu yang telah lolos verifikasi sipol dan data di KPU, terjadi sengketa atau perselisihan perdata.

"Bila ada yang merasa tidak puas sehingga melakukan gugatan kepada KPU Kabupaten Banyuaisn, maka kami JPN Kejari Banyuasin siap memberikan bantuan hukum tersebut kepada KPU," katanya.

Dia melanjutkan, dengan adanya Mou ini Kejaksaan Banyuasin bisa secara langsung membantu KPU terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu juga memiliki jaksa pengacara negara (JPN) yang bisa dimanfaatkan untuk membantu KPU dalam menangi sengketa hukum yang dihadapi. Baik sengketa administrasi, tata usaha negara, bahkan sengketa hasil pemilihan.

"Prinsipnya, kejaksaan bisa memberikan bantuan pada masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dibutuhkan KPU Banyuasin," tutupnya. (ADV/ Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.