Kejari OKUS Dalami Laporan Dugaan Korupsi Kepala Desa Muara Sindang Tengah
OKU Selatan, KBRS- Kamis 09/11/2017, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar Masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan Dana Desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak Kepala Daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke Desa-Desa. Masyarakat Desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan Dana Desa tersebut.
Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:
Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan pekoraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan Desa.
Terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Muara Sindang Tengah Kecamatan Sindang Danau Kabupaten OKU Selatan.Berdasarkan laporan warga desa dalam anggaran penguna Dana Desa ditahun 2016 melalui dana APBN yang diduga dikorupsikan. Dalam dugaan tersebut Masyakat Desa bersama sama menyatukan suara untuk membuat surat pengaduan yang ditujukan kejari oku selatan. Dan harapan warga Desa agar dapat mengawasi dan menidaklajuti laporan warga bersama perangkat Desa
Untuk menyikapi laporan warga yang masuk dikejari beberapa bulan lalu, sejauh ini Kasi Intel KEJARI OKUS sudah memanggil beberapa saksi pelapor untuk dimintai keteranganya.Terkait laporan dugaan korupsi tersebut KEJARI OKUS melalui Bpk Mario sebagai Kasi Intel belum bisa memberi keterangan terkait indikasi dugaan korupsi tersebut karena saat ini kami masih dalam proses pengembangan keterangan saksi dan pelapor. tegasnya (mario)
Menurut keterangan Sukarman sebagai salah satu pelapor menjelaskan kapada awak media KabaRakyat.SumSel (hanif).mengenai anggaran Dana Desa ditahun 2016 yang lalu sebesar rp. 600.938083 melalui 2 tahapan. tahapan pertama rp.360.562.850 dan tahap ke dua rp.240.375.233 yang dianggarkan untuk pembangunan paud dan jalan setapak dan 40% Dana tersebut dianggarkan untuk pemberdayaan.
Dalam Dana Desa ini sendiri langsung dikelolah oleh Mukhalis Tansa selaku Kepala Desa muara sindang tengah. saya sukarman dan ratusan warga yang ikut bertanda tangan dalam laporan tersebut. itu bentuk keperdulian warga Desa yang bersama sama melaporkan kepala Desa tanpa ada unsur politik, karena warga Desa Muara Sindang Kecamatan Sindang Danau mengingikan kemajuan diDesa mereka dan harapan mereka agar Dana Desa APBN Pusat bisa dipergunakan dengan baik dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan itu Heri Aswalih selaku Ketua Karang Taruna Desa Muara Sindang Tengah pun Angkat bicara mengenai anggara kegiatan Karang Taruna Desa yang dianggap tidak Transparan dan diduga anggaran disunat Kepala Desa pasalnya anggaran yang sampai kepada Karang Taruna Desa hanya sebesar rp.3.500.000 sedangkan di SPJ kurang lebih 10.jt dan hal ini sudah diketahui oleh beberapa perangkat Desa Muara Sindang Tengah.
"Kita berharap Kejari OKU Selatan bisa secepatnya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat desa tersebut," jelasnya.
Seperti yang pernah dipaparka oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap kepala Desa yang menyelewengkan Dana Desa.
"Kalau ada penyelewengan dan korupsi ya tidak ada pilihan harus ditangkap, karena korupsi adalah musuh kita bersama. Tujuannya adalah agar ada efek jera sehingga tidak ditiru oleh Desa-Desa lain," ujar Eko
Dia menjelaskan pihaknya sudah memperkuat Satgas Dana Desa, yang diketuai Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto.
Begitu juga dengan anggotanya yang terdiri dari inspektur berbagai kementerian dan juga Direktur Pencegahan KPK.
"Kami juga melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi di berbagai Daerah. Satgas Dana Desa juga saya minta tidak reaktif lagi, ada laporan baru maka harus melakukan pengecekan," jelas dia.
Namun ia juga meminta agar Satgas Dana Desa proaktif melakukan "Random Audit" di berbagai Desa, ada atau tidak ada laporan dan belerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan BPK. Sehingga bisa menimbulkan efek pencegahan yang lebih efektif.
"Namun, pengawasan yang paling efektif adalah tetap pengawasan Masyarakat."
MenDes menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan dana desa sebesar lebih dari Rp120 triliun. Pada tahun ini setiap Desa mendapatkan Dana Desa rata-rata sebesar Rp800 juta.
Dana tersebut harus digunakan untuk pembangunan Desa dan harus dilakukan secara Swakelola oleh Masyarakat.
"Jadi tidak boleh menggunakan kontraktor dengan Dana Desa. Jika masyarakat melihat ada indikasi penyelewengan Dana Desa dan jika ada Kepala Desa yang di kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu, diharapkan untuk segera melaporkan
Maka dalam hal tersebut Masyakarakat Desa Berharap kepada KEJARI OKUS untuk keseriusan pihak KEJARI untuk menindak lanjuti laporan Masyarakat tersebut, Jika laporan tersebut selalu ditunda tunda atau diulur ulur. Maka bisa berdampak bahaya karena saat masyarakat Desa sudah mulai geram kepada kepala desa yang dianggap bersifat arogan dan kemungkinan besar masyarakat Desa melakukan Demo diDesa mereka tapi hal selalu diredah oleh sebagian warga.
Karena Masyarakat Desa Muara Sindang Kecamata Sindang Danau sangat menghargai proses pengembangan dari pihak KEJARI OKUS .(Hanif).