Kasat Pol PP : Akan Operasi Hewan Kaki Empat Yang Berkeliaran Ditengah Jalan
BANYUASIN, KBRS --Ternyata di seputran Kota Pangkalan Balai Kabupaten Bamyuasin masih banyak hewan kaki empat yang berkeliaran ditengah jalan dan tidak di kandangkan oleh pemiliknya, hal ini sangat membahayakan bagi para pengendara baik itu R2 maupun R4.
Seperti yang dialami Topik warga Desa Pelajau Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Saat dirinya melintas di jalintim Pangkalan Balai - Betung, tepatnya di Suak Bara, Sepeda Motor yang dikendarainya hampir saja menabrak Sapi yang menyeberangi jalan.
"Untung saja saya masih sempat mengelak sehingga tidak tertabrak, kalu tidak entah apa jadinya. Saya tak bisa membayangkannya seandainya pada waktu itu saya tidak bisa mengelakannya," katanya pada kabarakyatsumsel.com.
Terkait dengan hal tersebut, Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Drs. Anthony Liando S.Sos M.Si didampingi Kasi Opsdal Didik saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (22/11) mengatakan, bagi pemilik hewan kaki empat yang tidak mengandangkan hewan piaraan nya dan dibiarkan begitu saja berkeliaran ditengah jalan akan di tindak tegas.
"Ini sangat membahayakan bagi pengendara baik itu R2 maupun R4. Jadi saya menghimbau kepada warga yang memiliki hewan piaraan kaki empat baik yang besar maupun yang kecil agar dikandangkan dan jangan dibiarkan berkeliaran ditengah jalan," ujarnya.
Dikatakan dia, sesuai dengan Perda Banyuasin No. 10 tahun 2014 apabila hewan piaraan kaki empat seperti sapi dan kerbau serta kambing yang dibiarkan berkeliaran ditengah jalan, apabila ditangkap Pol PP pemiliknya harus membayar biaya perawatan Rp. 100.000 per hari. Sedangkan hewan kaki empat yang kecil, seperti kambing, pemiliknya harus membayar biaya perawatan Rp. 50.000 per hari.
Apabila dua kali ditangkap Pol PP, pemilik hewan harus membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya membiarkan hewan piaraannya berkeliaran ditengah jalan."Apabila masih diulangi dan sampai tiga kali melanggar, pemiliknya akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan membayar denda Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)," tegasnya.
Perlu diketahui jelas dia, kita dari pihak Pol PP selaku penegak perda selalu memberikan himbauan kepada warga Banyuasin baik melalui Radio maupun melalui baleho "Untuk tidak membiarkan hewan kaki empat piaraannya berkeliaran di tengah jalan," pungkasnya.
Sementara itu Didik selaku Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) mengatakan, saat ini memang sudah banyak hewan kaki empat yang dibiarkan berkeliaran di temgah jalan oleh pemiliknya dan terutama di daerah Betung.
"Dari pantauan kami di lapangan memang sudah banyak hewan kaki empat yang berkeliaran di tengah jalan terutama di daerah Betung. Untuk itu nanti pada tanggal (28/11) kita akan melakukan operasi dan itu akan kita dahulukan daerah Betung," timpalnya.
Menurut Didik, Kota Kabupaten maupun Kecamatan adalah termasuk zona satu yang harus diprioritaskan karena lintasan jalan negara," Zona satu harus diprioritaskan karena ini menyangkut jalan negara jadi dia harus kondusif dan bebas dari hewan kaki empat," tandasnya. (Adam).