Kanit Binmas Polsek Sungsang Sosialisasikan Tentang Senpira
BANYUASIN, KBRS - Guna memberikan kesadaran kepada masyarakat yang masih memiliki senjata ilegal dan bahan peladak, Kanit Binmas Polsek Sungsang Bripka FY Tambunan, mengadakan sisialisasi kepada warga masyarakat Desa Sungsang III, Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin. Kamis (02/11) sekira jam 11 : 00 WIB.
Kapolsek Sungsang melalui Kasubbag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi mengatakan, tujuan sosialisasi ini dilaksanakan agar warga masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan agar segera menyerahkan secara sukarela dan kesadaran ke Polsek Sungsang.
"Bagi masyarakat yang sukarela menyerahkam senpira ilegal yang dimilikinya, tidak akan diproses dengan hukum, tetapi apabila anggota polri melakukan razia atau tertangkap tangan membawa senpi rakitan, maka akan diproses dengan hukum yang berlaku," ujar Ery.
"Berdasarkan UU darurat No 12 tahun 1951 bagi masayarakat yang menggunakan atau memiliki senpira ilegal yang bukan profesinya akan di ancaman 12 tahun penjara," tegas dia. (Adam)