Jajaran Sat Lantas Polres Banyuasin Laksanakan Binluh Dikmas Lantas Tentang Keselamatan Berlalu Lintas
BANYUASIN, KBRS -- Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa Satuan Lalu-lintas Kepolisian Resor Banyuasin (Polres) melaksanà kan giat Pembinaan dan Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas kepada masyarakat di Kabupaten Banyuasin serta pendidikan tertib dan keselamatan berlalu lintas.
Giat Binluh Dikmas Lantas yang dipimpin Ipda Sugeng tersebut dilaksanakan di sejumlah tempat umum dan sekolah diantaranya, Gerbang Pemkab Banyuasin KM. 42, Pangkalan Ojek Simp KM. 42, Pos BKO Laka Tanjung Lago dan
Melalui Radio SIP FM, Pangkalan Balai. Selasa (14/11) sekira jam 11 : 00 WIB.
Melalui Radio SIP FM, Pangkalan Balai. Selasa (14/11) sekira jam 11 : 00 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Hegi Renanta ST. S.IK mengatakan Kegiatan Binluh Dikmas Lantas Tertib Lalu Lintas dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat khususnya para pelajar di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
"Kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hokum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," ujar dia.
Dikatakannya, Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) adalah segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan dan keikutsertaan masyarakat aktif dalam usaha menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Pendidikan masyarakat (Dikmas) di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap lalulintas serta memberikan pemahamam terhadap bagaimana cara berkendara yang baik dan benar sebgai pengguna jalan, karena dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan factor utama pendukung produktivitasnya," jelasnya.
Dalam lalu lintas ujar Hegi, banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. Seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
"Untuk itu polisi lalu lintas terutama unit dikmas lantas mempunyai peran dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku pengguna jalan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas," tuturnya.
Pengertian pendidikan masyarakat bidang lalu lintas (Dikmas Lantas)
Sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf C UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf C UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Hal ini sejalan dengan Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur Tugas Polri dibidang Lalu Lintas yaitu Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas serta pendidikan berlalu lintas," pungkasnya. (Adam).