News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Iswadi : Anggota PPS Yang Berstatus Pendamping Desa/ PKH Harus Memilih Salah Satunya

Iswadi : Anggota PPS Yang Berstatus Pendamping Desa/ PKH Harus Memilih Salah Satunya

BANYUASIN, KBRS --  Sebanyak 912 anggota PPS se Banyuasin yang telah dilantik serentak oleh Komisioner KPUD Banyuasin pada Sabtu (11/11) lalu, ternyata banyak menimbulkan polemik di masyarakat pasalnya, ada sejumlah anggota PPS dari luar domisili.

Hal tersebut dikatakan inisial R salah seorang warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Banyuasin III, karena katanya anggota PPS Desa Tanjung Beringin yaitu inisial S dan inisial N yang telah dilantik oleh Komisioner KPUD Banyuasin, tidak lagi berdomisili di desa tersebut," ujar dia kepada wartawan. Senin (13/11).

Terkait dengan masalah tersebut Kades Tanjung Beringin Honian saat ditemui mengatakan, kalau ia selaku Kepala Desa Tanjung Beringin sangat keberatan dengan calon anggota PPS inisial N dan inisial S yang telah dilantik, karena mereka itu bukan warganya lagi.
"Mereka itu bukan warga saya lagi jadi saya selaku Kepala Desa sangat keberatan ada anggota PPS dari luar desa dan saya juga tidak akan bertanggung jawab andai kata terjadi hal - hal yang tidak di inginkan," katanya.
Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin Iswadi S.Pd  saat dimintai confirmasinya mengatakan, itu memang ada calon anggota PPS yang diluar domisili tapi mereka itu oleh Komisioner KPU tidak dilantik dan mereka juga sudah mengundurkan diri.
"Sejauh ini dari KPU belum ada masalah dan mereka berjalan sesuai dengan prosedur. Terkait dengan calon anggota PPS yang diluar domisili oleh Komisioner KPU mereka itu tidak dilantik karena cacat hukum dan tidak memenuhi syarat," katanya.

Ketika ditanya apakah ada  anggota PPS yang bertugas sebagai pendamping desa dan pendamping PKH, menurutnya sampai saat ini pihaknya belum menemukan hal tersebut. Selain itu pihaknya juga belum mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Yang pasti seandainya dari pihak Panwaslu sendiri yang menemukan anggota PPS sebagai pendamping desa atau pendamping PKH jelas akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi saya menghimbau kepada anggota PPS yang masih bersetatus sebagai pendamping desa ataupun pendamping PKH harus memilih salah satunya," katanya.

"Menurut surat edaran Program dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tanggal 31 Oktober 2017 bahwa pendamping desa ataupun pendamping PKH tidak boleh rangkap jabatan. "Untuk memastikan hal tersebut silahkan tanyakan ke DPMPD dan Dinsos Banyuasin," tandasnya.
Terpisah ketua KPUD Dahri M.Pdl
melalui Komisioner KPÙ Salinan S.Sos MM mengatakan, bahwa memang benar ada dua anggota PPS Desa Tanjung Beringin yang dari luar domisili tapi yang bersangkutan tidak kami lantik.

"Kami sudah menjalankan sesuai prosedur, jadi anngota PPS yang dari luar domisili sesuai dengan aturan yang bersangkutan tidak kami lantik dan kami juga sudah berkoordinasi dengan kades setempat bahwa yang bersangkutan memang tidak lagi menjadi warga Desa Tanjung Beringin," katanya. (Adam).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.