News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Di OKU Selatan Kini Viral Beras Raskin Diduga Busuk

Di OKU Selatan Kini Viral Beras Raskin Diduga Busuk

OKU Selatan, KBRS- Berawal dari posting Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Buay Pemaca. Ia mengeluh karena menerima beras raskin yang sudah tak layak konsumsi untuk warganya. Dia juga berkata bahwa yang berhak menerima beras tersebut adalah manusia dan bukan hewan.

Postingan itu juga menggambarkan bahwa mereka sanga kecewa dan gerama karena raskinyang mereka terima jelek.

Hal yang sama terjadi di Sidoarjo Jawa Timur. Raskin yang diduga diselewengkan oleh oknum bulog terjadi di gudang pengoplos raskin di Dusun Lumbang Rt 16 Rw3 Desa Sawocangking Kecamatan Wonoayu, yang digerebek Satreskim Polresta Sidoarjo.

Modus yang dilakukan si pemilik gudang yakni membeli beras dari masyarakat lalu diselep atau dipoles dan kemudian dikemas dengan merk ternama.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengaku pelaku memoles beras raskin kemudian dioplos dengan beras kualitas sedang.

"Tersangka ini mendapat beras raskin membeli dari masyarakat, kemudian dipoles atau diselep dan kemudian dikemas dipasarkan dengan merk ternama. Seperti Rojo Lele, Bengawan dan lain-lain," kata Kompol Muhammad Harriso kepada wartawan, Jumat (26/5/2017).

Setiap harinya, jelas dia, tersangka mampu mengemas beras raskin sebanyak 1,5 kwintal atau sekitar 10 sak dan setiap sak beratnya 15 Kg. Keuntungan yang didapat sebesar Rp 200 ribu per hari dan Rp 6 juta per bulan. "Tersangka juga mengaku bahwa di dalam gudang mampu menampung beras sekitar 100 ton," tambahnya.

Dia menerangkan, selama ini tersangka mempekerjakan dua karyawan dan kegiatan ini sudah dijalankan selama tiga tahun. Di dalam gudang juga sudah dilengkapi mesin poles beras.

"Tersangka ini beroperasi sudah tiga tahun, bahkan di dalam gudang sudah dilengkapi mesin poles beras," terangnya.

Kini tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena menyimpan barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan barang atau gejolak harga. Yakni, pasal 170 jo pasal 29 ayat 1 No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e, g UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Mohon kepada pihak yang berwajib untuk segera menindak lanjuti permasalahan beras raskin yang kini sedang viral. Dan dalam posting tersebut mendapat respon dari berbagai elemen lapisan masyarakat dan wakil rakyat pun m.sucipto itu bercomentar jika tidak sesuai dikembalikan kembali dan semoga saja wakil rakyat dapat memperjuangan apa yang sudah menjadi hak rakyat, Mugkin dalam hal ada permainan dari dolog atau dari pihak yang terkait.

Dan menurut pengamatan kami beras raskin ini sungguh tidak layak untuk dikonsumsi karena seperti kotoran binatang dan ada juga yang menemukan didalam beras raskin tersebut ulat apakah ini pantas untuk dikonsumsi oleh rakyat.(hanif).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.