Curi HP Diciduk Unit Reskrim Polsek Betung
BANYUASIN, KBRS - Rudi Hartono (24), warga Kelurahan Betung Kecamatan Betung diciduk unit Reskrim Polsek Betung, Rabu (1/11). Bujangan ini diringkus lantaran melakukan pencurian hape milik Agin Dio yang merupakan pelajar SMA di Betung.
Informasi dihimpun, aksi pencurian itu terjadi Selasa, 31 Oktober 2017 sekira jam 21.00 Wib di Rental Playstation kelurahan setempat. Saat itu korban sedang nongkrong bersama teman-temannya, tiba-tiba datanglah pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J.
Kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan bertanya kepada korban alamat seseorang. Selanjutnya pelaku meminjam hape korban dengan alasan mau menyesuaikan waktu pada hape pelaku.
Setelah hape itu sudah berada ditangani pelaku, kemudian pelaku langsung melarikan diri dangan menggunakan Sepeda motor milik pelaku tersebut. Aksi kejar-kejaranpun terjadi antara rekan korban dan pelaku. Sayangnya, kalah cepat dengan pelaku.
Kemudian korban menghubungi anggota Reskrim via hape yg saat itu sedang patroli. Polisi pun langsung melakukan pencarian dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang barada di beTaman Pasar Betung.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik melalui Kasubbag Humas AKP Ery Yusdi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pemuda penganguran tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.900.000.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Barang bukti yang diamankan 1 unit hp merek OPPO A 37 F dab 1 unit Motor Jenis Yamaha Mio J warna hijau Nopol BG. 4401 SR," ujar dia.
Tersangka Rudi Hartono sempat mengelak, sebab kita dia, dia hanya meminjam hape milik koran. Namun dari keterangan saksi dia tidak bisa mengelak lagi. "Ya pak saya salah, nyesal saya pak," singkat dia. (Adam)