Bupati Banyuasin Ancam Tutup Perumahan Grand City Yang Tidak Berizin
BANYUASIN , KBRS -- Sebelumnya telah di beritakan oleh media massa baik media cetak maupun media online, dimana Perumahan Grand City tidak memiliki izin. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Banyuasin tidak main-main, akan menindak tegas perumahan Grand City yang berada di wilayah Banyuasin yang hingga kini tidak mengurus izin.
“Untuk wilayah Banyuasin bila Grand City masih saja tidak mau ikut aturan, akan saya tutup,” tegas Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono MM saat ditemui, Senin (6/11).
Dikatakannya, pada prinsipnya pemerintah Banyuasin telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan pada Grand City untuk menyelesaikan berkas administrasinya di Banyuasin.
“Karena sebagaian wilayah itu dari dulu sudah masuk Banyuasin. Sekarang tidak ada masalah lagi dengan titik perbatasan Palembang-Banyuasin,” katanya.
Ketika ditanya kapan akan ditutup nya Perumahan Grand City, Bupati Banyuasin mengaku belum ketemu pengelola Perumahan Grand City. “Kan belum ketemu sama orangnya (pihak pengelola), “tuturnya singkat.
Sementara itu Kepala Perizini Banyuasin Babul Ibrahim mengatakan, hingga saat ini belum satu pun perizinan yang diajukan oleh pengembang Grand City. “Kalau bangunan yang tidak punya izin, artinya ilegal, Pol PP selaku penegak Perda berhak untuk mengeksekusi,” tegasnya.(Adam)