Brigpol Darmawansyah Ajak Masyarakat Berpartisipasi Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel
BANYUASIN, KBRS -- Kini para Bhabinkamtibmas terus berupaya mensosialisaaikan Maklumat Kapolda Sumsel Nomor : Mak/05/XI/2017 tentang senjata api, amunisi dan bahan peledak ilegal.
Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel tersebut, juga disampaikan kepada para serang speed Boat dan pengguna transportasi air. Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Brigpol Darmawansyah.
Kegiatan itu berlokasi di Desa Saleh Jaya, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin. Sabtu (18/11) pukul 11 : 00 s/d selesai
Dalam sosialisasinya Bhabinkamtibmas Brigpol Darmawansyah, menghimbau dan mengajak para warga masyarakat untuk berpartisipasi mensosialisasikan MAKLUMAT KAPOLDA SUMSEL tersebut kepada semua masyarakat Desa Air Saleh dan sekitarnya.
"Kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan senpi rakitan, amunisi dan bahan peledak agar segera melaporkan dan menyerahkan secara sukarela ke Polsek Makarti Jaya dan tidak akan diproses dengan hukum," katanya.
Tetapi ujar dia, apabila anggota Polri melakukan razia atau tertangkap tangan membawa senpi rakitan, amunisi dan bahan peledak illegal, maka akan diproses dengang UU darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Tentang kepemilikann senjata api, amunisi dan bahan peledak illegal, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup / 20 tahun ," tegasnya. (Adam)