Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang Gencar Sebar Maklumat Kapolda Sumsel
BANYUASIN, KBRS -- Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang Bripka Nopha SH, terus gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda Sumsel tentang Penyalahgunaan senpira dan bahan peledak illegal secara door to door kepada warga masyarakat Desa Sungang IV Kecamatan Banyuasin 2 Kab. Banyuasin. Minggu (26/11) sekira jam 09. 00 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi mengatakan, tujuan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel dilaksanakan, untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Sungsang IV dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya.
"Yang pasti hal tersebut selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain," ujar Kasubbag Humas AKP Ery Yusdi.
Dikatakan Ery, dalam sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas Bripka Nopha juga memeberikan himbauan, bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada Pihak Berwajib atapun Bhabinkmatibmas Polsek Setempat.
"Bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara," terangnya. (Adam).