Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Gencar Sebar Maklumat Kapolda Sumsel
BANYUASIN, KBRS -- Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Aipda Syamsul Bahri SH gencar melaksanakan sosialisasi dan sebar maklumat Kapolda Sumsel secara door tudoor tentang penyalahgunaan senpi ilegal dan bahan peledak.
Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Suka Makmur Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin. Minggu (12/11) sekira jam 09 : 00 WIB.
"Adapun tujuan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Nusa Makamur dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Ery Yusdi.
Dikatakan Ery, memiliki senpi ataupun bahan peledak, selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain. Oleh karena itu bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada Pihak Berwajib atapun Bhabinkmatibmas Polsek Setempat.
"Bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara," pungkas dia. (Adam).