News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Bhabinkamtibmas Brigpol Ferly Pebriansyah Sebar Maklumat Kapolda Sumsel

Bhabinkamtibmas Brigpol Ferly Pebriansyah Sebar Maklumat Kapolda Sumsel

BANYUASIN, KBRS -- Demi mengantisipasi gangguan kamtibmas dan tindak pidana dalam penggunaan senjata api, Kapolda Sumsel telah mengeluarakan maklumat dengan No. Mak / 05/ XI / 2017.

Tentang sanksi pidana terhadap kempemilikan senjata api , amunisi dan bahan peleldak ilegal.


Terkait dengan hal tersebut, Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran dengan melalui bhabinkamtibmas, gemcar melaksanakan sosialisasi sekaligus penyebaran maklumat Kapolda Sumsel kepada warga desa binaannya.

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polres Banyuasin Brigpol Ferly Pebriansyah terus gencar sebarkan langsung Maklumat Kapolda Sumsel ke warga binaannya di Desa Talang Ipuh Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Rabu (15/11).
Kegiatan ini selalu rutin dilaksanakannya termasuk di desa - desa lain yang menjadi binaannya guna untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat bahaya bagi masyarakat yang menggunakan senpi / senpira dan amunisi serta bahan peledak ilegal.
Kegiatan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda Sumsel dengan cara door to door  dia lakukan.  Maklumat tentang Penyalahgunaan senpi ilegal dan bahan peledak ia bagikan kepada seluruh warga masyarakat Desa Talang Ipuh dan sekitarnya.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK, melalui Kasubbag Humas AKP Ery Yusdi mengatakan, tujuan sosialisasi memberikan pemahaman serta edukasi kepada masyarakat Desa Talang Ipuh dan sekitarnya. Khususnya tentang dampak dan bahaya memiliki senpi atau senpira serta bahan peledak yang bukan kewenangannya.

"Selain membahayakan diri sendiri,  dapat membahayakan bagi orang lain, bilamana masyarakat memilikinya," katanya pada kabarakyatsumsel.com. Rabu (15/11).

Untuk itu, jelas Ery, diharapkan kepada masyarakat secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak berwajib atapun Bhabinkmatibmas Polsek Setempat.
" Bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi atau senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 12 tahun penjara," terangnya. (Adam).
Attachments area

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.