News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Bertamu Malah Mencuri

Bertamu Malah Mencuri



MUBA KBRS– Malang tak dapat ditolak untung dak dapat diraih itulah yang dialami HAUBA (50) warga dusun III Desa Rantau Kasih  Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Tidak disangka saat sedang tidur Hauba kedatangan tamu tak diundang kewarung miliknya sekitar pukul 23.45 wib Rabu (15/11/2017) malam.

Menurut imformasi yang di dapat Tamu tersebut adalah Seorang yang ingin melakukan pencurian uang milik Hauba.

Pelaku yang diketahui berinisial El.YA (34) warga Desa Kerta Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kab Muba, dengan diam-diam pelaku masuk ke warung korban dengan cara menjebol dinding samping warung yang terbuat dari plastic.

Setelah berada didalam warung pelaku mengambil batu ulekan dan memukul kepala korban dan menyekap korban dengan menggunakan bantal yang sedang tertidur saat itu korban sedang sendirian diwarung tersebut
Dengan keadaan seperti itu korban menjerit meminta tolong, untung saja mendengar teriakan korban warga mendatangi warung korban dan terlihat kepala korban sudah berlumuran darah selain menolong korban, warga juga mengamankan pelaku yang saat itu masih berada didalam warung dan pelaku langsung dibawa kerumah kepala dusun (kadus)

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim,Sik melalui Kapolsek Babat toman AKP.Heri hurairo,Sh, mengatakan setelah mendapat informasi kejadian tersebut Anggota Unit Reskrim polsek babat toman yang dipimpin oleh Ipda Junardi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku kepolsek dan membawa korban ke puskesmas desa rantau kasih untuk di visum dan berobat.

Berdasarkan introgasi awal terhadap pelaku bahwa pelaku memasuki warung tersebut hendak mengambil uang milik korban lantaran takut aksinya diketahui pelakupun berinisiatif melukai korban terlebih dahulu dan Saat ini pelaku sudah kita amankan dipolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,
Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal pencurian yang disertai kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasla 365 Kuhp dengan ancaman Sembilan tahun penjara.(Rdi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.