News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Bekuk Pencuri Sarang Walet

Bekuk Pencuri Sarang Walet

MUBA, KBRS -Polsek Sungai keruh berhasil menangkap pelaku Pencurian sarang burung walet didesa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh Muba ditangkap polisi Rabu (08/11/2017)

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabarakyat sumsel.com kejadian tersebut sekitar pukul 04,00 Wib pemilik gedung sarang burung walet H.Taman warga dusun 7 desa tebing bulang memergoki salah seorang yang diduga pelaku yang sudah berada didalam gedung walet miliknya,

mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan ke Bhabinkamtibmas desa tebing bulang Melalui Aiptu Syarifudin langsung menuju TKP dan berkoordinasi dengan Kapolsek Sungai keruh Iptu Ade Nurdin SH.

Kapolsek bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berada didalam gedung walet tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial S.i (31), P.l (32), dan I.a (21) beserta barang bukti sebuah karung plastik warna putih yang berisi 2Kilogram sarang burung walet,2 buah stick pipa besi bongkar pasang dengan panjang diperkirakan10 Meter.3 utas tali sepanjang 11 Meter, 2 tas ransel berisikan tali dan stick, 2 buah besi pengait.1 buah tas sandang berisi 2 buah kunci T, 3 buah tang, 4 kunci L kecil, 1 buah pisau cutter warna pink, dan 2 buah obeng.
Sementara satu orang pelaku berinisial R.y berhasil melarikan diri masi dalam pengejaran polisi.
Dalam melakukan aksinya pelaku membagi kelompok menjadi dua yang pertama S.i bersama rekannya p.l, terlebih dahulu sekitar pukul 01.00 wib dan berhasil mengambil sarang walet sebanyak 2 Kg, berselang satu jam I.a bersama rekannya R.y sekitar pukul 02.00 mengambil sarang walet seberat 8 gram
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim,S.I.K. melalui Kapolsek Sungai keruh Iptu Ade Nurdin menjelaskan bahwa ketiga pelaku sudah kita amankan di Polsek Sungai keruh dan untuk satu orang pelaku R.y masih dalam pengejaran.
Iptu Ade nurdin juga menjelaskan bahwa menurut keterangan pelaku kelompok I.a dan R.y pernah melakukan hal serupa pada bulan september di desa rantau sialang tetapi korban tidak melapor.
Untuk ketiga orang tersebut kita kenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maximal 9 tahun kurungan.(Rdi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.