Pejabat Plt OPD Banyuasin Disinyalir Gunakan SPPD " SUBHAT "
BANYUASIN.KBRS -Sejumlah Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkungan Pemkab Banyuasin disinyalir ada yang mengunakan uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang belum jelas ada payung hukumnya alias abu-abu.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banyuasin Subhan Suryansyah mengatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada pejabat Plt OPD sebelumnya. Tapi informasinya, masih ada yang mengunakan uang SPPD tersebut.
“Kepala OPD yang berstatus Plt harus berpikir hati-hati, dengan lebih memilih bersikap konservatif. Karena tak ada aturan yang membolehkan atau melarangnya, mengunakan uang SPPD ,” jelasnya.
Dia menganalogikan dalam Al Quran, kalau uang SPPD yang dipakai pejabat Plt ini secara hukum masih syubhat (samar-samar antara halal dan haram, red) atau diistilahkan yang belum jelas nashnya. “Ya, terserah mereka kalau nanti ada teguran dari BPKP Provinsi Sumsel, bisa-bisa uang itu dikembalikan kepada negara,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari DPKAD Banyuasin nilai SPPD Kepala OPD eselon II sebesar Rp 2 juta perhari. Kabid Perbendaharaan DPKAD Banyuasin Masfarizal, mengakui adanya uang SPPD yang diajukan OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin.
“Kewenangan kami hanya mencairkan uang SPPD yang diminta seluruh OPD, yang nilainya untuk eselon II sebesar Rp 2 juta. Untuk aturan sebenarnya yang saya tahu tergantung dari undangan perjalanan dinas itu, bisa mewakili Bupati atau jabatan defenitif,”katanya.(Adam).