News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapolsek Rantau Bayur Sebar Maklumat Kapolda Sumsel

Kapolsek Rantau Bayur Sebar Maklumat Kapolda Sumsel

BANYUASIN, KBRS -- Guna mengantisipasi Penyalahgunaan Senpira dan bahan peledak illegal, Kapolsek Rantau Bayur Iptu Sumadiyono SH terus gencar Sebar Maklumat Kapolda Sumsel. 

Kegiatan tersebut berlokasi di Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Minggu (19/11) sekira jam 10 : 00 WIB.

Kapolsek Rantau Bayur Iptu Sumadiyono SH memgatakan,  tujuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat  Desa Lebung dan  sekitarnya tentang dampak bahaya  memiliki senpi / senpira  dan bahan peledak yang bukan kewenangannya, karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain.

"Bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada Pihak  Berwajib atapun Bhabinkmatibmas Polsek Setempat," katanya.
Dikatakannya, bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara," tandasnya. (Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.