Kapolsek Rantau Bayur Sebar Maklumat Kapolda Sumsel
BANYUASIN, KBRS -- Guna mengantisipasi Penyalahgunaan Senpira dan bahan peledak illegal, Kapolsek Rantau Bayur Iptu Sumadiyono SH terus gencar Sebar Maklumat Kapolda Sumsel.
Kegiatan tersebut berlokasi di Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Minggu (19/11) sekira jam 10 : 00 WIB.
Kapolsek Rantau Bayur Iptu Sumadiyono SH memgatakan, tujuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Lebung dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya, karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain.
"Bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada Pihak Berwajib atapun Bhabinkmatibmas Polsek Setempat," katanya.
Dikatakannya, bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara," tandasnya. (Adam)