Terkait Dana RJSLP, Pihak Kecamatan Suak Tapeh Akan Melakukan Monitoring ke Perusahaan
BANYUASIN, KBRS -- Dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di sejumlah perusahaan yang ada di Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin saat ini dipertanyakan oleh pihak kecamatan.
Terkait dengan hal tersebut pihak dari kecamatan rencananya akan melakukan monitoring kepada setiap perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Demikinlah yang dikatakan Camat Suak Tapeh Haris Bahari S.STP M.Si melalui Kasi Trantib Suhendra. Selasa (14/11).
Dikatakan dia, menurut Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2014 tentang dana Tanggung Jawab Sosial lingkungan, sampai sejauh mana sejumlah pihak perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Suak Tapeh memberikan kontribusinya kepada masyarakat
"Tanggung jawab sosoal Lingkungan Perusahaan terhadap masyarakat diantaranya baik dibidang sosial maupun dibidang ekonomi," ujar dia.
Menurutnya, peraturan daerah dimaksudkan untuk memberi kepastian dan perlindingan hukum atas pelaksanaan program TJSLP
di Kabupaten Banyuasin dan memberi arahan kepada senua perusahaan dan senua pemangku kepentingan di Kabupaten Banyuasin dalm menyiapkan diri memenuhi standar internasional pelaksanaan TJSLP.
"Program TJSLP mencakupi bina lingkungan sosial, kemitraan usaha mikro , kecil dan koperasi serta program langsung pada masyarakat," tandasnya. (Adam).