Bahbinkamtibmas Makarti Jaya Sebar Maklumat Kapolda Tentang Senpi dan Bahan Peledak
BANYUASIN, KBRS -- Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Brigpol Hijri terus gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda sumsel Nomor : Mak / 05 / XI / 2017 tentang senjata api, amunisi dan bahan peledak illegal.
Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel tersebut berlangsung di Desa Pendowo Harjo Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin. Jum'at (17/11) pukul 10 : 00 WUB sd. selesai.
Kapolsek Makarti Jaya melalui Kasubbag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi mengatakan, dalam sosialisasinya Brigpol Hijri menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan senpi rakitan, amunisi dan bahan peledak illegal agar segera melaporkan dan menyerahkan secara sukarela ke Polsek Makarti Jaya dan tidak akan diproses dengan hukum.
"Tetapi apabila anggota Polri melakukan razia atau tertangkap tangan membawa senpi rakitan, amunisi dan bahan peledak illegal, maka akan diproses dengang UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikann senjata api, amunisi dan bahan peledak illegal, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup / 20 tahun," katanya. (Adam).