BANYUASIN, KBRS -- Ardiansyah selaku Kepala Desa Taja Raya Philip III Kecamatan Betung Kabupaten Banyjasin, mewakili warganya menyerahkan satu pucuk senpira jenis kecepek laras panjang ke Polsek Betung Polres Banyuasin. Selasa (14/11) sekira jam 10 : 00 WIB.
Penyerahan senpira tersebut langsung diterima Kapolsek Betung AKP Zulfikar SH di dampingi Kanit Intelkam Aiptu Akhmad SH dan Bhabinkamtibmas Polsek Betung Brigpol Gandhi Pranata SH.
"Dalam penyerahan itu dibuatkan berita acara serah terima sebagai bukti bahwa warga Taja Raya Piliv III dengan rasa kesadaran telah menyerahkan senpira yang dimiliknya kepada pihak yang berwajib," ujar Kapolsek Betung AKP Zulfikar SH.
Kapolsek Betung juga mengucapkan banyak terima kasih kepada warga Taja Raya yang dengan kesadarannya menyerahkan senpira yang bukan kewenagannya.
"Saya menghimbau kepada warga masyarakat lainnya agar juga secara kesadarannya untuk menyerahkan senpira bilamana memilkinya , Karena memiliki senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 tahun 1951 dan dapat dikenakan sangsi dengan ancaman 12 tahun penjara," tandasnya. (Adam).