Rapat RKP Des Desa Biyuku Tahun 2017
BANYUASIN, KBRS - Dalam rangka pembahasan RKP Des tahun 2018, Pemerintah Desa Biuyuku menggelar Musrenbang Desa yang bertempat di Kantor Desa Biuyuku Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Jum'at (06/10).
Musyawarah tersebut dihadiri PJ. Kepala Desa Biyuku Suhendra, Sekdes Biyuku Darwin, Ketua BPD beserta Anggota, seluruh perangkat Desa Biyuku dan seluruh tokoh masyarakat dan tokoh Agama Desa Biyuku serta dihadiri juga pendamping lokal Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh M. Yusuf.
PJ. Kepala Desa Biyuku Suhendra dalam sambutannya menyampaikan kepada masyarakat yang hadir silahkan mengusulkan apa yang nanti akan di bangun melalui Dana Desa tahun 2018. ," Silahkan ajukan dalam musyawarah ini apa yang menjadi keinginan masyarkat yang ingin di bangun," katanya.
Sementara itu M. Yusuf selaku pendamping lokal Desa Biyuku Kec.Suak Tapeh memyebutkan, jika ditilik dari peraturan yang ada. Alur penyusunan RKP Desa hampir sama dengan alur penyusunan RPJM Desa. Pada pembahasan sebelumnya,."Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa," ujar dia.
Sama peserti dalam proses menyusun RPJMDes lanjut dia, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut, menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa (PD) untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).
"Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MPPD) dan kemudiaan ditetapkan dengan Peraturan Desa," jelas dia.
Dikatakan dia, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa adalah salah satu Peraturan Menteri Dalam Negeri yang keluar berbarengan dalam segepok peraturan menteri dalam negeri yang kejar tayang.
"Permendagri Nomor 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Mengapa karena nomenklatur untuk pembangunan desa sendiri dengan pengelolaan keuangan desa sepertinya tidak kompak dan akan membingungkan ketika nanti dilakukan implementasi, dan tidak ada lagi kebebasan sejauhmana RPJMDes yang dibuat didesa dapat dilaksanakan berdasarkan kebutuhan," tandasnya. (Adam Malik)