News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Polsek Tanjung Lago Ringkus Dua Pelaku Pembobol Counter Hp Injack Cell

Polsek Tanjung Lago Ringkus Dua Pelaku Pembobol Counter Hp Injack Cell

BANYUASIN, KBRS - Polsek Tanjung Lago yang di pimpin Kapolsek Tanjung Lago Iptu Kusnadi SH bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago akhirnya berhasil ringkus dua orang pelaku pembobol Counter Injack Cell milik korban atas nama Suhandi Bin Solihin (28) warga jalan Tanjung Api - Api Simpang KTM Desa Mulya Sari Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin. Selasa (03/10) sekira jam 03.00 WIB.

Dua tersangka adalah Tegar Aji Riski Bin Slamet (18) warga Desa Telang Sari Kampung 02 Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya  tersagka Rian Andrian Bin Askar (18) warga RT. 014 RW.005 Desa Banyu Urip Kecamtan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Lago Iptu Kusnadi SH menyebutkan bahwa dari tangan ke dua tersangka telah diamankan berupa tiga buah Hp merk Oppo, Sun Berry, Iphone serta Empat buah Power Bank.

"Pelaku masuk kedalam counter Injack  Cell dengan cara merusak pintu dapur dengan menggunakan alat berupa linggis dan obeng, lalu pelaku masuk kedalam counter dan mengambil tiga buah Hp yang berada didalam etalase kaca dan mengambil Power Bank yang tergantung didinding, kemudian pelaku keluar counter melalui pintu dapur dan langsung pergi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.5.500. 000 ," ujar Kapolsek Kusnadi.

Dikatakan Kapolsek Kusnadi, dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan yang dipimpin oleh Kapolsek bersama kanit reskrim Polsek Tanjung Lago Pada Selasa  (03/10) sekira pukul 17.00 WIB, dapat diamankan satu orang tersangka yang bernama Tegar Aji Riski Bin Slamet berikut barang bukti berupa satu unit Hp merk IPhone dan satu unit Power Bank.
"Berdasarkan keterangan tersangka Tegar Aji Riski, aÄ·khirnya sekira pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan tersangka Rian Andrian Bin Askar dan didapat barang bukti berupa dua unit Hp, tiga unit Power Bank, satu unit kaca pembesar camera.Para tersangka ditangkap dirumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan," jelas dia.
Saat ini tersangka berikut barang bukti satu unit Hp Merk IPhone, satu unit Hp merk Oppo, satu unit Hp merk Sun Berry, tiga unit Power Bank, satu kaca pembesar camera diamankan di Polsek Tanjung Lago guna penyedikan lebih lanjut ." Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatasi 5 tahun penjara,"Pungkas dia. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.