Polres Banyuasin Kawal Unras Karyawan PT. SGI
BANYUASIN.KBRS - Merasa tidak puas dengan mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu. Puluhan karyawan didampingi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) mengelar aksi di halaman PT Samator Gas Industri Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Kamis (5/10) Pukul 10.20 WIB.
Aksi Damai dari Karyawan PT. Samator Gas Industri tersebut dengan membawa mobil mengangkut massa, bendera organisasi SBSI, Spanduk, alat pengeras suara (Toa). Kedatangan mereka langsung diterima diruang rapat PT Samator Gas Industri dengan perwakilan tiga orang yaitu Ramlianto, Descik Amin dan Feri.
Dikesempatan itu juga dihadiri Waka Polres Kompol Tommy Bambang Souissa, SIk, Kabag Ops Kompol Harris Batara, Sik dan Kasat Intelkam AKP Mulyono, SH, MSi
Juru bicara Ramlianto dan selaku Koordnator Aksi menyampaikan empat tuntutan karyawan yakni meminta Pengawas Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan mengeluarkan nota pemeriksaan dan mempekerjakan kembali karyawan yang di PHK dengan alasan berakhirnya massa kontrak.
“Selain itu kami menuntut agar menggangkat seluruh buruh kontrak (PKWT/Perjanjian kerja Waktu tertentu) menjadi karyawan tetap (PKWTT/perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan meminta Perusahaan segera membuat surat keputusan tentang pengangkatan PKWT menjadi PKWT,” katanya.
Kepada pihak PT Samator Gas Industri berharap dapat menjelaskan status tenaga kerja sudah di PHK maupun yang akan di PHK terkait dengan pekerjaan yang menunjang atau pekerjaan pokok sebagai driver di PT. Samator Gas Industri dengan ketentuan dan perundang-undangan.
“Jika tidak dipenuhi 4 tuntutan tersebut, kami akan melakukan aksi kembali di PT Samator Gas Industri,”tegasnya.
Sementara itu HRD PT. Samator Gas Industri Aditya menjelaskan putusnya suatu pekerjaan antara perusahaan dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja antara tenaga kerja dengan perusahaan sesuai batasan waktu yang telah ditentukan dan disepakati antara kedua pihak tanpa ada paksaan serta atas kesadaran masing-masing pihak.
“Terkait dengan tuntutan uang lembur karena pihak perusahaan sudah memberikan uang jalan (uang premi) kepada setiap pekerja selaku driver kendaraan untuk distribusi ke pihak pembeli melalui order produk perusahaan,”jelasnya.
Ia menanggapi apabila pekerja yang telah habis kontrak kerja dengan pihak perusahaan untuk melamar pekerjaan kepada pihak ketiga selaku penyedia jasa driver yaitu PT. Esa Garda Pertama (EGP) dan apabila tidak sesuai silahkan pekerja melakukan upaya hukum yang berlaku.
“Selanjutnya terkait dengan pemotongan upah pihak perusahaan tidak pernah melakukan pemotongan upah,”tukasnya. Usai mediasi itu, sekira pukul 12.45 wib massa aksi membubarkan diri dalam kondisi aman terkendali. (Adam Malik)