Pandangan Akhir Perubahan APBD Kab. OKU Selatan Tahun 2017
OKU Selatan, KBRS- Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo ali Martopo B. Commerce kemarin (Rabu/04/10) hadir langsung pada Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten OKU selatan, tentang Perubahan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2017, Kamis (5/10)
Dalam kesempatan yang sama hadir langsung Wakil Bupati OKU Selatan Solehien Abuasir, SP.,M. Si., Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan Yohana Yuda Yanti, S.E., Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan H. Romzi, S.E., M.Si., Para FKPD, beserta segenap pejabat Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan.
Bupati OKU Selatan dalam sambutannya menyampaikan “sebagaimana kita ketahui bersama sejak Tanggal 04 September 2017 yang lalu, hingga hari ini tanggal 4 Oktober 2017, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah melaksanakan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas Perubahan Amggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2017. Dalam hal ini, tentunya pihak Dewan yang terhormat telah berpacu dengan waktu serta memcurahkan tenaga dan pikiran yang semuanya tidak lain untum memperoleh dan menghasilkan yang terbaik demi kepentingan Kabupaten OKU Selatan dimasa mendatang”
Dalam kesempatan ini pula para Dewan Yang Terhormat telah mengambil keputusan menyetujui Rancamgan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten OKU selatan Tahun Anggaran 2017 untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2017.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati, paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untu dievaluasi dilampiri RKPD, KUA, dan PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.
Selanjutnya, apabila hasil evaluasi oleh Gubernur dimaksud tidak ada perubahan, maka Raperda APBD tersebut akan ditetapkan oleh Bupati. Namun apabila sebaliknya, maka Badan Anggaran DPRD bersama-sama TAPD harus melakukan penyempurnaan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD berdasarkan hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD paling 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi Gubernur diterima oleh Bupati. Hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dalam keputusan Pimpinan DPRD dan menjadi dasar penetapan peraturan daerah tentang APBD.(hanif/dewi).