Diduga SPHT Palsu Laporkan Ke Polisi
BANYUASIN, KBRS - Awaludin (38), warga Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung mendatangi SPK Polres Banyuasin, Selasa (31/10) . Kedatangannya untuk melaporkan pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah yang diduga dilakukan perangkat kelurahan setempat.
Dia datang ke Polres Banyuasin didampingi puluhan sahabatnya yang sepropesi sebagai petani di kelurahan setempat.
Ada tiga SPHT yang dibeberkan Awaludin kepada penyidik yakni Nomor Camat : 593/400/SPHT/Betung/2016, SPHT nomor Camat : 593/328/SPHT/Betung/2016 dan SPHT nomor 593/437/SPHT/Betung/2016.
"Saya tidak pernah membuat SPHAT pak, saya kaget dapat surat dari Pengadilan Negeri Sekayu bahwa saya punya SPHAT. Memang tanah yang di buat SPHAT atas nama saya ini sedang sengketa," ucap dia.
Jelas kata dia, ini ada pemalsuan SPHAT yang diduga dilakukan pihak Kelurahan.
Sebab saat itu ada pak RT yang meminta KTP pihaknya tanpa alasan yang jelas. "Dalam SPHAT itu tanda tangan saya juga dipalsukan," tegas dia.
Kata dia, pihaknya sudah membenarkan bukti bukti ke Polres Banyuasin, mulai dari surat pernyataan hingga bukti SPHAT dan tanda tangan yang dipalsukan.
"Intinya saya tidak senang dikambing hitamkan, seolah-olah saya buat surat, namun surat itu tidak sampai ke saya," ujar dia.
Sementara itu, Ujang rekan korban mengatakan laporannya sudah diterima polisi. Pelaku dapat dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 dengan membuat dan memalsukan surat dengan Pidana paling lama enam tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk melalui Kasubbag Humas AKP Ery Yusdi SH membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya benar sudah diterima dan diteruskan ke reskrim,” singkat dia.
Ketua RT 16 Kelurahan Rimba Asam Alamsyah menyebutkan banyak yang bernama Waludin. “Cek dulu banyak kemungkinan bukan dia, sebab yang namanya
Awaludin itu bukan hanya satu di Rimba Asam ini,” singkat dia. (Adam)
Awaludin itu bukan hanya satu di Rimba Asam ini,” singkat dia. (Adam)