Bupati : Usulan PAW Aka Cholik Tidak Bisa di Proses Belum Punya Kekuatan Hukum Tetap
PALI, KBRS -Surat pemberhentian Aka Cholik Darlin sebagai anggota DPRD PALI yang diajukan DPP PPP Kubu Romahurmuzy melalui pimpinan DPRD PALI ke Pemkab PALI rupanya belum lengkap berkasya. Yaitu Keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)
Hal ini dikatakan Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda PALI Rizal Pahlefi, Selasa (31/10)
"Karena ada yang harus dilengkapi lagi, maka Bupati meminta kami, menyurati DPRD mengembalikan surat tersebut. Jadi pemberhentian Saudara Aka Cholik belum bisa dinaikkan ke Bupati PALI," lanjutnya.
Disinggung berkas apa yang masih kurang, Rizal menjawab bahwa di surat tersebut harus dicantumkan penjelasan permasalahan hukum partai tersebut.
"Harus ada yang menguatkan bahwa PPP telah inkrah dan persyaratan itu harus dilengkapi. Kita kan negara hukum, harus taati hukum biar tak ada yang dirugikan, " pungkasnya.
Terpisah, H Soemarjono Ketua DPRD PALI, mengaku bahwa dirinya belum membaca surat terkait pemberhentian Aka Cholik.
"Saya pelajari dulu serta kita harus patuhi hukum," jelas Soemarjono. Pihaknya akan mentaati hukum. "Kalau memang harus diberhentikan, saya akan lakukan. Kita hargai sudah dua kali pihak PPP Kubu Romy layangkan surat pemberhentian dan kita balas bahwa kita belum bisa proses. Pihak Eksekutif pun membalas yang sama. Tetap belum bisa memproses karen tidak punya kekuatan hukum. Saya yakin, PPP pimpin Djan Faridz ikut Pemilu 2019 mendatang," ungkapnya. (sendi)