News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Sampaikan Nota Pengantar 14 Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuasin

Bupati Sampaikan Nota Pengantar 14 Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuasin

BANYUASIN  KBRS - Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono MM menyampaikan nota pengantar 14 Rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin (30/10).
" Dari 14 Raperda ini, 6 Raperda baru, 6 Raperda perubahan dan 2 Raperda yang dicabut, " jelas Bupati SA Supriono dihadapan sidang yang dipimpin Ketua DPRD H Agus Salam didampingi H Askolani SH. MH, Heriyadi HM Yusuf SP dan HM Solih dan dihadiri 26 anggota dewan, Sekada H. Firmansyah beserta OPD dilingkup Pemkab Banyuasin.
Perubahan aturan ini terang Supriono karena ada perkembangan dan kemajuan yang telah dilaksanakan dalam transformasi pembangunan, demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Banyuasin yang telah membawa berbagai perubahan baik dari segi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan pada umumnya.
"perubahan ini akan diikuti dengan perubahan berbagai peraturan perundang-undangan di daerah yang akan disesuaikan dengan perkembangan yang ada. Oleh karena itu Pemkab Banyuasin memandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Perda yang sudah ada disamping membentuk Perda yang baru," jelas Supriono.
"Kita perlu menempuh langka-langkah terobosan dan mengajak semua pemangku kepentingan untuk sama-sama terlibat aktif dalam mempercepat pembangunan di Banyuasin ini,"tuturnya.


Adapun 14 Raperda Usulan Pemkab Banyuasin lanjut Supriono,  1. Raperda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banyuasin.2. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah. 3. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum. 4. Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha 5.Raperda tentang Pedoman pengelolaan barang milik daerah Pemkab Banyuasin. 6.Raperda tentang pengelolaan pertambangan Mineral dan Batubara.7. Raperda tentang Penyelenggaraan urusan di bidang Minyak dan Gas Bumi
Selanjutnya, 8.Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016 Pembentukan Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin. 9. Raperda tentang perubahan ke empat atas Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembentukan Desa Dalam Kabupaten Banyuasin.10. Raperda tentang pedoman pendirian,pengurusan,pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. 11.Raperda tentang Perusahaan daerah Pasar Sedulang Setudung. 12. Raperda tentang Kerjasama Daerah. 13.Raperda tentang retribusi layanan tera/tera ulang. 14.Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu," tutupnya. (Adam).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.