News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

263 Calon Panwascam Kembalikan Formulir

263 Calon Panwascam Kembalikan Formulir

OGAN ILIR, KBRS Panitia pengawas pemilu kabupaten ogan ilir (panwaslu) telah menerima lowongan calon panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (panwascam) se kabupaten yang dikenal Bumi Caram seguguk, penyerahan berkas itu sendiri sudah dimulai semenjak tanggal 25 september 2017 yang lalu, Alham dulillah yang mengambil formulir berjumlah 292 orang dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir,Tetapi yang mengembalikan formulir 263 orang, ujar Ketua Panwaslu Kabupaten OI, Idris, didampingi anggota Karlina, dan Dermawan Iskandar, di Indralaya, Senin (2/10/2017.

263 orang peserta calon panwascam tersebut adalah Kecamatan Indralaya 33 orang, Indralaya Utara 20, Indralaya Selatan 17, Pemulutan 9, Pemulutan Barat 14, Pemulutan Selatan 9, Tanjung Batu 33, Muarakuang 11, Rambang Kuang 10, Lubuk Keliat 14, Payaraman 22, Tanjungraja 18, Rantau Panjang 11, Sungai Pinang 16, Rantau Alai 17, dan Kandis 9 orang.

Idris menambahkan, dalam seleksi penerimaan calon Panwascam ini kita laksanakan berdasarkan tahapan, pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 25 September sampai 1 Oktober 2017. Kemudian dari 263 berkas yang masuk tersebut akan dilakukan pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas pada dan diumumkan pada 8 Oktober. Setelah melalui proses tersebut akan dilanjutkan dengan pengumuman administrasi pada 9 Oktober 2017 mendatang.

Agar berjalan dengan baik dan transparan, pihaknya juga  masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan sanggahan terhadap peserta yang lulus administrasi tersebut.
 Setelah itu baru  mereka akan mengikuti  tertulis pada tanggal 13 Oktober mendatang, Seleksi akan kami lakukan terbuka dan transparan. Nantinya para pendaftar wajib mengikuti proses seleksi mulai kelengkapan administrasi, tes tertulis hingga wawancara,” tegasnya.

Bukan hanya itu, tambah pria berkulit kuning ini, selama seleksi petugas bakal menelurusi rekam jejak calon anggota Panwascam yang berhubungan dengan partai politik.

"Sebab, salah satu syarat mutlak calon anggota Panwascam tidak menjadi anggota parpol atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol minimal lima tahun. Ketentuan lainnya minimal usia 25 tahun dan berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan melalui KTP, " tambahnya.

Dijelaskannya, dari 263 orang tersebut nantinya akan direkrut hanya tiga orang disetiap kecamatan. sedangkan untuk Informasi lengkap perekrutan dapat dilihat di setiap kantor kecamatan setempat atau Sekretariat Panwaskab Ogan Ilir di Indralaya.

Nantinya Panwaskab Ogan Ilir akan terus bersinergi dengan para stakeholder dalam mewujudkan kondisi keamanan yang kondusif jelang Pilgub Sumsel 2018.

Selain panwascam akan mengawal berjalannya pilkada di setiap Kecamatan,

"Kami berharap masyarakat ikut serta berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan kegiatan politik pada 2018-2019 nanti, " tutupnya.(her)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.