Pendamping PKH Boleh Rangkap Jabatan Kecuali Anggota Dewan
BANYUASIN, KBRS - Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin Hasmi S.Sos MSi di dampingi Kabid Kesos Riduan. S.Sos menjelaskan bahwa di Kabupaten Banyuasin untuk pendamping PKH selama ini tidak ada kendala dan tidak ditemukan adanya pendamping PKH yang rangkap kerja.
"Hal itu di Banyuasin tidak ada masalah selama ini, memang ada yang jadi guru menjadi pendamping PKH tapi non PNS, karena jadwal mereka mengajar jadi guru hanya satu jam jadi kebanyakan kosong kegiatan mereka dengan adanya program PKH bisa memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan ilmu yang mereka mikiki," terangnya diruang kerjanya. Kamis (14/9)
Dia juga menambahkan, kriteria yang jadi pendamping bukan PNS dan Anggota Dewan karena akan berbenturan dengan pekerjaan yang di jalankanya."Yang tidak boleh jadi pendamping PKH itu PNS, Anggota Dewan, kalau sekedar pegawai non PNS tidak jadi masalah asal bisa mengatur jadwal kerjanya," jelasnya
Jumlah pendamping PKH di Kabupaten Banyuasin, kata Hasmi, sebanyak 79 orang pendamping yang tersebar di seluruh Kecamatan yang ada di wilayah Banyuasin dengan dengan jumlah perkecamatan berdasarkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan besarnya honor Rp.2.300.000
"Inikan program membangun sumberdaya manusia , bantuan bersyarat, sehingga masyarakat yang membutuhkan dan layak menerima bisa mengembangkan diri menjadi kehidupan lebih baik lagi." tuturnya.
Lebih lanjut kata dia, untuk Guru honorer diperbolehkan menjadi pegawai kontrak PKH, yang tidak boleh sama sekali anggota DPRD. " Dewan tidak boleh sama sekali," tegasnya.
Pendamping PKH ditugaskan di setiap kecamatan dengan jumlah berbeda-beda berdasarkan KPM Keluarga penerima manfaat. Laporan mereka melalui kecamatan dan di tembuskan ke kabupaten.
"Ya saya berharap kepada penerima PKH jangan berpangku tangan, ia harus bekerja dan usaha. Dan perlu juga diketahui penerima PKH tidak lagi tunai tapi melalui tabungan dan peraturan tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Penerima PKH juga berdasarkan data dari pusat," pungkasnya. (Adam Malik)